Deskripsi Pekerjaan:
Info Terbaru Seputar Pekerjaan dari Perusahaan Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Perpanjangan Pendaftaran Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati. Jika Lowongan Kerja Perpanjangan Pendaftaran Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati di Kota Kediri ini sesuai dengan kriteria anda silahkan langsung mengirimkan lamaran / CV Terbaru anda melalui situs loker terkini dan terupdate Lokerindo.ID.
Setiap pekerjaan mungkin tidaklah mudah untuk dilamar, karena sebagai kandidat baru / calon pegawai harus memenuhi beberapa kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan kriteria yang dicari dari Perusahaan tersebut. Semoga info karir dari Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Perpanjangan Pendaftaran Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati dibawah ini sesuai dengan Kualifikasi anda.
A. Persyaratan Umum untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda) harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
B. Persyaratan Khusus untuk Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda) sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (memiliki sertifikat Kompetensi Kerja Komisaris/Dewan Pengawas masih berlaku yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi);
- Bersedia bekerja cukup waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota Kediri apabila telah ditetapkan sebagai Anggota Komisaris;
- Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
- Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lainnya dan atau anggota Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
- Bersedia memenuhi dan menaati ketentuan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Milik Swasta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Anggota Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri;
- Bagi calon pelamar yang masih menduduki jabatan Eksekutif baik Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD lainnya wajib melampirkan ijin dari KPM/Pemegang saham;
- Reputasi keuangan yang baik, yaitu tidak termasuk dalam daftar kredit macet dibuktikan dengan Laporan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK);
- Pengetahuan dibidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
- Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dalam surat pengalaman kerja.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar mendaftar secara online melalui alamat ) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengantarkan lamaran secara langsung dalam amplop tertutup dengan ditulis kode formasi di pojok kiri atas beserta kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan alamat Jl. Soekarno Hatta No. 10 Kediri, untuk info lebih lanjut dapat menghubungi contact person FREDDY)/ AINNA)/ BRYAN).
- Berkas pendaftaran dengan urutan/susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kediri, ditanda tangani pelamar bermaterai Rp 10.000,-. Dalam
lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi; (Format
Terlampir)
b. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
d. Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau dari Perguruan Tinggi Swasta dan telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
e. Daftar Riwayat Hidup Rangkap 5 (lima) (Format Terlampir);
f. Menyampaikan Penulisan Makalah Strategi Pengawasan dalam bentuk cetak/hardcopy rangkap 5 (lima)
bagi pendaftar untuk jabatan Anggota Komisaris (Format Terlampir);
g. Bahan presentasi/paparan dari Makalah dalam bentuk cetak/hardcopy rangkap 5 (lima) dan dalam bentuk
file/softcopy 1 (satu) dalam bentuk format powerpoint;
h. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan (Format terlampir):
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah;
Berkemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan perusahaan yang sehat;
Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/
atau calon anggota legislatif;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi baik pemerintah maupun swasta;
Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut
garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
9) Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi
lainnya dan atau anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua
termasuk mertua, anak termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
Tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah
dihukum penjara yang telah memiliki keputusan hukum tetap;
Tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN,
Badan Usaha Milik Swasta, jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris BUMD Kabupaten Kediri;
Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/ Kota Kediri apabila telah
ditetapkan sebagai Direktur Utama;
Bersedia bekerja cukup waktu apabila telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas;
Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan
tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang
ditetapkan oleh Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
BUMD Kabupaten Kediri;
Apabila di kemudian hari pernyataan di atas terbukti tidak benar dan/ atau terbukti tidak benar dan/atau
saya melanggar komitmen tersebut di atas maka saya siap mengundurkan diri, mengganti biaya
penyelenggaran seleksi dan mengembalikan semua pendapatan dan fasilitas selama menjabat berikut
konsekuensinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
i. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas sesuai dengan tanggal
pendaftaran;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
k. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja. - Berkas Pendaftaran sebagaimana tersebut diatas dibuat 1 (satu) rangkap disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam amplop coklat bertali yang pada sudut kiri atas di tulis identitas pelamar berupa nama dan alamat pelamar;
- Format lampiran dapat dilihat dan diunduh melalui )
D. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pengumuman perpanjangan pendaftaran tanggal 23 s.d 26 September 2025 melalui Media Massa Lokal dan/atau Media Elektronik.
- Waktu Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Lamaran Perpanjangan dibuka mulai tanggal 24 September s.d 7 Oktober 2025 (Hari Kerja), mulai pukul 08.00 s.d 14.30 WIB. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu.
- Hasil Seleksi Administrasi Perpanjangan akan diumumkan pada tanggal 21 s.d 22 Oktober 2025 di Website Pemerintah Kabupaten Kediri ).
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan Administrasi yang akan diikutsertakan dalam seleksi selanjutnya.
- Proses Seleksi Direktur Utama dan Anggota Komisaris tidak dipungut biaya apapun.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri tidak dipungut biaya;
- Keputusan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Pemerintah Kabupaten Kediri pada seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD di BUMD Kabupaten Kediri bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
- Apabila terjadi perubahan jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut.
Info Pekerjaan:
- Perusahaan: Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri
- Posisi: Perpanjangan Pendaftaran Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati
- Lokasi Kerja: Kota Kediri
- Negara: ID
Cara Mengirimkan Lamaran:
Setelah membaca dan mengetahui kriteria serta kebutuhan minimum kualifikasi yang telah dijelaskan dari info pekerjaan Perpanjangan Pendaftaran Anggota Komisaris PT BPR Panjalu Jayati di kantor Kota Kediri di atas, segera lengkapi berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV, FC ijazah, transkrip, dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kirim melalui link Halaman Selanjutnya di bawah ini.
Halaman Selanjutnya »