Deskripsi Pekerjaan:
Info Terbaru Seputar Pekerjaan dari Perusahaan Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati. Jika Lowongan Kerja Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati di Kota Kediri ini sesuai dengan kriteria anda silahkan langsung mengirimkan lamaran / CV Terbaru anda melalui situs loker terkini dan terupdate Lokerindo.ID.
Setiap pekerjaan mungkin tidaklah mudah untuk dilamar, karena sebagai kandidat baru / calon pegawai harus memenuhi beberapa kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan kriteria yang dicari dari Perusahaan tersebut. Semoga info karir dari Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati dibawah ini sesuai dengan Kualifikasi anda.
A. Persyaratan Umum untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda)
harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari perusahaan;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
B. Persyaratan Khusus untuk mengikuti seleksi Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda) sebagai berikut:
- Memiliki kompetensi keahlian sebagai direktur dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja Direktur minimal tingkat I yang masih berlaku atau surat hasil uji kompetensi kerja Direktur Tingkat I yang masih berlaku dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi;
- Reputasi keuangan yang baik, yaitu tidak termasuk dalam daftar kredit macet dibuktikan dengan laporan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK);
- Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
- Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan paling singkat selama 2 (dua) tahun dibuktikan dalam surat pengalaman kerja;
- Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota Kediri apabila telah ditetapkan sebagai Direktur Utama;
- Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
- Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lainnya dan atau anggota Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
- Bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Milik Swasta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda);
- Bagi calon pelamar yang masih menduduki jabatan Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD lainnya wajib melampirkan ijin dari KPM/Pemegang saham.
C. Tata Cara Pendaftaran
- Pelamar mendaftar secara online melalui alamat ) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengantarkan lamaran secara langsung dalam amplop tertutup dengan ditulis kode formasi di pojok kiri atas beserta kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dengan alamat Jl. Soekarno Hatta No. 10 Kediri (Dinas Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Kediri), untuk info lebih lanjut dapat menghubungi contact person FREDDY)/ AINNA)/ BRYAN).
- Berkas pendaftaran dengan urutan/susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kediri, ditanda tangani pelamar bermaterai Rp 10.000,-. Dalam
lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi. (Sesuai
Format)
b. Pas foto terbaru berwarna latar merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
d. Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau dari Perguruan Tinggi Swasta dan telah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
e. Daftar Riwayat Hidup Rangkap 5 (lima) format terlampir;
f. Menyampaikan Penulisan Makalah Strategi Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam bentuk
cetak/hardcopy rangkap 5 (lima);
g. Bahan presentasi/paparan dari Makalah yang berisi tentang strategi pengawasan dalam bentuk
cetak/hardcopy rangkap 5 (lima) dan dalam bentuk file/softcopy 1 (satu) dalam bentuk format powerpoint
(format terlampir);
h. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan (format terlampir):
1) Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
3) Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
keuangan daerah;
5) Berkemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam pengembangan BPR yang sehat;
6) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah,
dan/ atau calon anggota legislatif;
7) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi baik pemerintah maupun swasta;
8) Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/ Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut
garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
9) Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi
lainnya dan atau anggota Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak
termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
10) Tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah
dihukum penjara yang telah memiliki keputusan hukum tetap;
11) Tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN,
Badan Usaha Milik Swasta, jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi Direktur Utama di PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda) Kabupaten Kediri;
12) Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/ Kota Kediri apabila telah
ditetapkan sebagai Direktur Utama;
13) Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan
tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang
ditetapkan oleh Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
BUMD;
14) Apabila di kemudian hari pernyataan di atas terbukti tidak benar dan/atau saya melanggar komitmen
tersebut di atas maka saya siap mengundurkan diri, mengganti biaya penyelenggaran seleksi dan
mengembalikan semua pendapatan dan fasilitas selama menjabat berikut konsekuensinya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
i. Sertifikat kompetensi minimal Direktur tingkat I yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga profesi;
j. Laporan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK);
k. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres yang masih berlaku;
m. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
3. Berkas Pendaftaran sebagaimana tersebut diatas dibuat 1 (satu) rangkap disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam amplop coklat bertali yang pada sudut kiri atas di tulis identitas pelamar berupa nama dan alamat pelamar;
4. Format lampiran dapat dilihat dan diunduh melalui ).
D. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pengumuman pendaftaran tanggal 7 s.d 9 Oktober 2025 melalui Media Massa Lokal dan/atau Media Elektronik.
- Waktu Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Lamaran dibuka mulai tanggal 8 s.d 17 Oktober 2025 (Hari Kerja), mulai pukul 08.00 s.d 14.30 WIB.
- Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 29 s.d 30 Oktober 2025 di Website Pemerintah Kabupaten Kediri ).
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan Administrasi yang akan diikutsertakan dalam seleksi selanjutnya.
- Proses Seleksi Anggota Direksi tidak dipungut biaya apapun.
Info Pekerjaan:
- Perusahaan: Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri
- Posisi: Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati
- Lokasi Kerja: Kota Kediri
- Negara: ID
Cara Mengirimkan Lamaran:
Setelah membaca dan mengetahui kriteria serta kebutuhan minimum kualifikasi yang telah dijelaskan dari info pekerjaan Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati di kantor Kota Kediri di atas, segera lengkapi berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV, FC ijazah, transkrip, dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kirim melalui link Halaman Selanjutnya di bawah ini.
Halaman Selanjutnya »