Lowongan Kerja Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri di Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri

Posisi Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri
Tanggal 18 Oktober 2025
Penutupan 17 November 2025
Perusahaan Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri
Kota Kota Kediri | ID
Tipe Kerja Full Time

Deskripsi Pekerjaan:

Info Terbaru Seputar Pekerjaan dari Perusahaan Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri. Jika Lowongan Kerja Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri di Kota Kediri ini sesuai dengan kriteria anda silahkan langsung mengirimkan lamaran / CV Terbaru anda melalui situs loker terkini dan terupdate Lokerindo.ID.

Setiap pekerjaan mungkin tidaklah mudah untuk dilamar, karena sebagai kandidat baru / calon pegawai harus memenuhi beberapa kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan kriteria yang dicari dari Perusahaan tersebut. Semoga info karir dari Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri sebagai posisi Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri dibawah ini sesuai dengan Kualifikasi anda.

KEBUTUHAN FORMASI DIREKTUR UTAMA DI BUMD KABUPATEN KEDIRI

  1. Perumda Canda Birawa 1 (satu) orang Direktur Utama dengan kode B1;
  2. PDAM Kabupaten Kediri 1 (satu orang) Direktur Utama dengan kode D1.

PERSYARATAN

A.    Persyaratan Umum untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Direktur Utama Perumda Canda Birawa dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kediri harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  4. Memahami manajemen perusahaan;
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
  7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari perusahaan;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
  10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  12. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
  13. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

B.    Persyaratan Khusus untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Direktur Utama Perumda Canda Birawa Kabupaten Kediri sebagai berikut:

  1. Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota Kediri apabila telah ditetapkan sebagai Direktur Utama;
  2. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
  3. Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lainnya dan atau anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
  4. Bersedia memenuhi dan menaati ketentuan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri;
  5. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Milik Swasta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Canda Birawa Kabupaten Kediri;
  6. Bagi calon pelamar yang masih menduduki jabatan Eksekutif baik Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD lainnya wajib melampirkan ijin dari KPM/Pemegang saham.

C.    Persyaratan Khusus untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kediri sebagai berikut:

  1. Bagi pelamar PDAM yang memiliki sertifikat keahlian dibidang pengairan akan mendapatkan poin tambahan;
  2. Bagi pelamar PDAM yang lulusan S1 Teknik Sipil dan S1 Teknik Pengairan akan mendapatkan poin tambahan;
  3. Bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota Kediri apabila telah ditetapkan sebagai Direktur Utama;
  4. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati Kediri sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
  5. Tidak terikat hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Direksi lainnya dan atau anggota Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, kakek, cucu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
  6. Bersedia memenuhi dan menaati ketentuan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri;
  7. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan, Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Milik Swasta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur Utama Perumda Canda Birawa Kabupaten Kediri;
  8. Bagi calon pelamar yang masih menduduki jabatan Eksekutif baik Direksi atau Dewan Pengawas atau Komisaris pada BUMD lainnya wajib melampirkan ijin dari KPM/Pemegang saham.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar mendaftar secara online melalui alamat ) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengantarkan lamaran secara langsung dalam amplop tertutup dengan ditulis kode formasi di pojok kiri atas beserta kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dikirim ke Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dengan alamat Jl. Soekarno Hatta No. 1 Kediri, untuk info lebih lanjut dapat menghubungi contact person FREDDY)/ AINNA)/ BRYAN).
  2. Berkas Pendaftaran sebagaimana tersebut diatas dibuat 1 (satu) rangkap disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam amplop coklat bertali yang pada sudut kiri atas di tulis identitas pelamar berupa nama dan alamat pelamar;
  3. Format lampiran dapat dilihat dan diunduh melalui )
  4. Berkas pendaftaran dengan urutan/susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut:

  5. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kediri, ditanda tangani pelamar bermaterai Rp 10.000,-. Dalam lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi; (Format Terlampir)

  6. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
  8. Fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau dari Perguruan Tinggi Swasta dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Daftar Riwayat Hidup Rangkap 5 (lima) (Format Terlampir);
  10. Menyampaikan Penulisan Makalah dan Rencana Bisnis dalam bentuk cetak/hardcopy rangkap 5 (lima) bagi pendaftar untuk jabatan Direktur Utama (Format Terlampir);
  11. Menyampaikan Penulisan Makalah Strategi Pengawasan dalam bentuk cetak/hardcopy rangkap 5 (lima) bagi pendaftar untuk jabatan Komisaris (Format Terlampir);
  12. Bahan presentasi/paparan dari Makalah dan Rencana Bisnis dalam bentuk cetak/hardcopy rangkap 5 (lima) dan dalam bentuk file/softcopy 1 (satu) dalam bentuk format powerpoint;
  13. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan (Format terlampir):
  14. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas sesuai dengan tanggal pendaftaran;
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  16. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja.

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. Pengumuman pendaftaran tanggal 26 s.d. 29 Agustus 2025 melalui Media Massa Lokal dan/atau Media Elektronik.
  2. Waktu Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Lamaran dibuka mulai tanggal 26 Agustus s.d 4 September 2025 (Hari Kerja), mulai pukul 08.00 s.d 14.30 WIB. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu.
  3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 23 s.d 24 September 2025 di Website Pemerintah Kabupaten Kediri ).
  4. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan Administrasi yang akan diikutsertakan dalam seleksi selanjutnya.
  5. Proses Seleksi Direktur Utama tidak dipungut biaya apapun.

PROSES SELEKSI

  1. Seleksi Administrasi ini dilakukan dengan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dari pelamar. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan di website dan diberi nomor ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  2. Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan jadwal sebagai berikut:

  3. MMPI pada tanggal 13 Oktober 2025 oleh Psikiater

  4. Psikotes dan Asessment Center pada tanggal 14 Oktober 2025 oleh Konsultan
  5. Paparan Makalah dan Wawancara bersama tim UKK pada tanggal 15 Oktober 2025 oleh Panitia Seleksi
  6. Pengumuman Hasil UKK pada tanggal 4 s.d. 5 November 2025 (tentatif) oleh Panitia Seleksi
  7. Wawancara akhir pada tanggal 27 November 2025 (tentatif) oleh Bupati Kediri

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Seluruh proses Seleksi Direktur Utama Perumda Canda Birawa Kabupaten Kediri, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kediri, Anggota Komisaris PT. BPR Panjalu Jayati (Perseroda) dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  2. Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Segala bentuk pemalsuan dokumen lamaran dan/atau keterangan palsu dinyatakan GUGUR.
  4. Keputusan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kabupaten Kediri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Pengangkatan Direktur Utama Perumda Canda Birawa Kabupaten Kediri dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kediri serta Anggota Komisaris PT. BPR Panjalu Jayati (Perseroda) ditetapkan dengan keputusan Bupati Kediri.
  6. Apabila terjadi perubahan jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut.

Info Pekerjaan:

  • Perusahaan: Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri
  • Posisi: Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri
  • Lokasi Kerja: Kota Kediri
  • Negara: ID

Cara Mengirimkan Lamaran:

Setelah membaca dan mengetahui kriteria serta kebutuhan minimum kualifikasi yang telah dijelaskan dari info pekerjaan Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri di kantor Kota Kediri di atas, segera lengkapi berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV, FC ijazah, transkrip, dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kirim melalui link Halaman Selanjutnya di bawah ini.

Halaman Selanjutnya »

Lowongan Kerja Serupa

  Direktur Utama BUMD Kabupaten Kediri di Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri

Diposting: 18 Oktober 2025
KEBUTUHAN FORMASI DIREKTUR UTAMA DI BUMD KABUPATEN KEDIRIPerumda Canda Birawa 1 (satu) orang Direktur Utama dengan kode B1;PDAM Kabupaten Kediri 1 (satu orang)

  Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati di Tim Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Kediri

Diposting: 16 Oktober 2025
A. Persyaratan Umum untuk dapat mengikuti seleksi sebagai Direktur Utama PT BPR Panjalu Jayati (Perseroda) harus dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:Seha