| Posisi | Legal Staff |
| Tanggal | 30 September 2025 |
| Penutupan | 30 Oktober 2025 |
| Perusahaan | PT Bestindo Putra Mandiri |
| Kota | Jakarta Selatan | ID |
| Tipe Kerja | Full Time |
Info Terbaru Seputar Pekerjaan dari Perusahaan PT Bestindo Putra Mandiri sebagai posisi Legal Staff. Jika Lowongan Kerja Legal Staff di Jakarta Selatan ini sesuai dengan kriteria anda silahkan langsung mengirimkan lamaran / CV Terbaru anda melalui situs loker terkini dan terupdate Lokerindo.ID.
Setiap pekerjaan mungkin tidaklah mudah untuk dilamar, karena sebagai kandidat baru / calon pegawai harus memenuhi beberapa kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan kriteria yang dicari dari Perusahaan tersebut. Semoga info karir dari PT Bestindo Putra Mandiri sebagai posisi Legal Staff dibawah ini sesuai dengan Kualifikasi anda.
Kualifikasi Yang Dibutuhkan:
1. Pendidikan minimal S1 Hukum dari Universitas Ternama
2. Memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum bisnis, hukum kontrak, dan hukum jasa konstruksi.
3. Berpengalaman di bidang legal perusahaan konstruksi lebih diutamakan.
4. Memahami peraturan perundang-undangan terkait konstruksi, ketenagakerjaan, lingkungan, dan perpajakan dasar.
5. Memiliki kemampuan analisis, negosiasi, komunikasi, dan penulisan dokumen hukum.
6. Mampu bekerja secara detail, teliti, serta memiliki integritas tinggi.
Job Description
1. Kepatuhan Hukum (Legal Compliance)
a. Memantau dan memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang jasa konstruksi, ketenagakerjaan, perpajakan, lingkungan, dan K3L.
b. Melakukan identifikasi, analisis, dan sosialisasi regulasi baru yang dapat berdampak pada operasional proyek konstruksi.
c. Membantu pelaksanaan audit legal internal terkait legalitas usaha, perizinan proyek, dan kewajiban hukum perusahaan.
d. Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum.
2. Pengelolaan Kontrak Konstruksi (Contract Management)
a. Menyusun, menelaah, dan merevisi kontrak konstruksi, subkontrak, perjanjian vendor, pengadaan barang/jasa, serta dokumen kerja sama lainnya.
b. Memastikan kontrak mengacu pada standar yang berlaku (misalnya FIDIC maupun ketentuan nasional seperti UU Jasa Konstruksi).
c. Melakukan identifikasi klausul berisiko, seperti keterlambatan pekerjaan, denda, perubahan lingkup kerja, hingga force majeure.
d. Mendukung negosiasi dengan pemilik proyek, konsultan, subkontraktor, maupun supplier untuk melindungi kepentingan perusahaan.
e. Memantau masa berlaku kontrak, addendum, dan mengatur proses perpanjangan, perubahan, atau terminasi kontrak sesuai ketentuan.
3. Tata Kelola Perusahaan & Perizinan Proyek
a. Mengurus dokumen legalitas perusahaan, seperti akta pendirian/perubahan, anggaran dasar, susunan pengurus, serta dokumen RUPS.
b. Mengurus, memperbarui, dan memastikan keabsahan izin usaha konstruksi (IUJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen pendukung lainnya.
c. Menangani permasalahan di lapangan terkait perizinan pelaksanaan proyek konstruksi. d. Berkoordinasi dengan notaris, konsultan hukum, dan lembaga pemerintah terkait.
4. Dukungan Penyelesaian Sengketa Konstruksi
a. Membantu mengidentifikasi potensi sengketa konstruksi (klaim keterlambatan, kualitas pekerjaan, pembayaran, wanprestasi).
b. Menyusun dokumen hukum dasar, seperti surat peringatan, klarifikasi, dan somasi kepada pihak terkait.
c. Mendukung manajemen dalam proses negosiasi, mediasi, arbitrase konstruksi (BANI/LAPS- K), maupun litigasi dengan konsultan hukum atau pengacara eksternal.
d. Mengumpulkan, menyiapkan, dan mendokumentasikan seluruh bukti hukum terkait perselisihan proyek.
5. Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
a. Memberikan legal opinion sederhana terkait pelaksanaan kontrak konstruksi, tender, pengadaan, dan isu hukum di proyek.
b. Membantu analisis risiko hukum pada rencana kerja sama dengan pemilik proyek, konsultan, subkontraktor, maupun supplier.
c. Menyediakan interpretasi hukum yang relevan agar dapat dipahami oleh divisi proyek maupun manajemen.
6. Dukungan Internal Perusahaan
a. Membantu divisi procurement dalam menelaah aspek hukum dokumen lelang serta untuk memastikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan hukum.
b. Membantu sosialisasi internal mengenai regulasi jasa konstruksi, K3L, perlindungan data, anti- suap, serta etika bisnis.
c. Memastikan dokumen keluar dari Perusahaan atau divisi terkait bebas dari risiko hukum.
Setelah membaca dan mengetahui kriteria serta kebutuhan minimum kualifikasi yang telah dijelaskan dari info pekerjaan Legal Staff di kantor Jakarta Selatan di atas, segera lengkapi berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV, FC ijazah, transkrip, dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kirim melalui link Halaman Selanjutnya di bawah ini.
Halaman Selanjutnya »