Tidak Bernama

Informasi kontak Kandidat Disembunyikan

Informasi Umum

  • Lokasi Pekerjaan Surabaya
  • Kategori Human Resources
  • Pendidikan Terakhir Sarjana (S1)
  • Jurusan Ilmu Hukum
  • Bahasa Bahasa Inggris
  • Level Pekerjaan Fresh Graduate / Baru Lulus
  • Pengalaman Kerja 1 tahun
  • Status Pekerjaan Belum Bekerja

Pendidikan

2021-2025
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangHukum Ekonomi Syariah/ Sarjana Hukum

Aktif mengikuti kegiatan organisasi dan internship di berbagai instansi, mulai dari koperasi hingga pengadilan. Pengalaman tersebut didukung dengan prestasi non-akademik di bidang Business Plan, termasuk meraih beberapa kejuaraan tingkat nasional, serta mengantarkan saya menjadi Awardee Beasiswa Mahasiswa Berprestasi UIN Malang tahun 2024.


Pengalaman Kerja

2025
Koperasi Mahasiswa Padang BulanSupervisor Personalia dan Pengembangan Sumber Daya Anggota

• Memantau dan mengevaluasi kebijakan dan tindakan Dewan Pengurus.• Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Dewan dalam melaksanakan tindakan hukum tertentu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.• Meninjau dan memverifikasi keakuratan pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan kebijakan organisasi dan kegiatan usaha koperasi Kopma Padang Bulan.• Meminta bantuan dari akuntan publik atau ahli untuk melakukan audit keuangan dan non-keuangan koperasi, jika perlu dan diputuskan dalam Rapat Anggota.• Mendampingi Dewan selama inspeksi yang dilakukan oleh pihak eksternal.• Menerima dan meninjau laporan berkala tentang kemajuan dan kinerja usaha koperasi dari Dewan Pengurus.• Mengembangkan prosedur, metode, dan teknik pemeriksaan sesuai dengan keadaan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.• Mengadakan pertemuan rutin dengan Dewan, dan jika perlu, dengan karyawan, sambil memberikan rekomendasi untuk meningkatkan manajemen Kopma Padang Bulan.• Menerima dan meninjau laporan berkala tentang kemajuan dan kinerja bisnis koperasi dari Dewan.• Melaporkan temuan pengawasan kepada Rapat Anggota.• Memberikan sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar Anggaran Dasar, Peraturan Internal, peraturan lainnya, dan/atau melakukan tindakan tidak profesional.